Mendagri soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada: Saya Tidak Larang, Sepanjang Hak Tak Dicabut Pengadilan
Peristiwa | 19 Juni 2024, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tidak melarang setiap penjabat kepala daerah atau Pj jika ingin maju dalam Pilkada mendatang. Dengan catatan, selama tidak dicabut hak politiknya untuk dipilih atau memilih.
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian usai melantik Penjabat Gubernur Lampung di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Untuk yang kepala daerah kita belum tahu, tapi kita sudah mendengar ada beberapa pj yang akan running menjadi kepala daerah" kata Tito.
Baca Juga: Muhadjir Tegaskan Lagi Pemerintah Tidak akan Berikan Bansos kepada Penjudi: Judi Itu Tindak Pidana
"Dan saya sudah sampaikan dalam zoom meeting, saya tidak melarang hak politik, itu adalah hak politik setiap orang di Indonesia ini sepanjang tidak dicabut hak politiknya dipilih atau memilih oleh pengadilan, maka tidak boleh melarang, mereka boleh, termasuk Pj pun boleh untuk ikut running, ikut election untuk dipilih."
Namun, Tito lebih lanjut menegaskan jika yang akan mengikuti adalah ASN atau TNI/Polri maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Kalau untuk TNI/Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama pada saat nanti sudah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 september, jadi harus mundur dari ASN, otomatis semua jabatannya hilang,” ujar Tito.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV