> >

Prajurit TNI Pemutilasi Pacar Terancam Hukuman Mati

Berita kompas tv | 1 Agustus 2019, 19:10 WIB

Prajurit TNI yang memutilasi pacarnya sendiri menghadapi sidang perdana di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan. Terdakwa terus menangis sepanjang persidangan.

Prada Deni Permana terus menangis sepanjang sidang perdana kasus pembunuhan kekasihnya di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin hakim ketua Letkol Muhammad Hasyim ini beragendakan pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan para saksi.

Sebanyak 8 saksi dari keluarga korban dan keluarga pelaku dihadirkan dalam sidang ini untuk dimintai keterangan. Dalam dakwan oditur, terdakwa didakwa dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana karena membunuh kasir minimarket yang tak lain adalah kekasihnya.

#PrajuritTNI #Mutilasi

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU