> >

MAKI: Kalau Satgas Serius, Judi Online Bisa Diberantas dalam Sepekan

Hukum | 16 Juni 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi judi online. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai satgas bentukan pemerintah dapat memberantas judi online hanya dalam sepekan. (Sumber: Wpadington/Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai satgas bentukan pemerintah dapat memberantas judi online hanya dalam sepekan. Namun, hal tersebut menurut Boyamin hanya bisa dilakukan jika ada keseriusan memberantas judi online.

Satgas Pemberantasan Judi Daring telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (14/6/2024) lalu.

Satgas ini diharapkan dapat melakukan pencegahan dan penindakan hukum sehubungan judi online.

“Kalau mau, Satgas ini tak perlu 100 hari kerja, seminggu saja sudah bisa menutup judi online. Karena melacak alirannya gampang kok sebenarnya," kata Boyamin, Minggu (16/6).

Baca Juga: MUI soal Wacana Bansos untuk Penjudi: Tak Ada Istilah Korban dalam Judi

Menurut Boyamin, bahkan pelacakan terhadap pelaku judi online dapat dilakukan di level kepolisian daerah (polda). Hal tersebut berkaca dari pemblokiran 459 rekening diduga milik bandar judi yang dilakukan Polda Jawa Barat saat masih dipimpin Irjen Mochamad Iriawan pada 2014 silam.

Akan tetapi, Boyamin menambahkan, pemberantasan menjadi sulit karena terdapat personel aparat keamanan yang "bermain" dengan bandar.

Misalnya, pada 2014 lalu, 18 rekening yang diblokir Polda Jawa Barat dibuka kembali oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar dan tiga rekannya tanpa sepengetahuan pimpinan.

"Polisi level perwira menengah di Polda Jawa Barat, misalnya, bisa melacak rekening-rekening judi online dan bisa ditutup. Tapi kemudian diduga ada oknum aparat yang bermain dengan bandar kemudian (blokir rekening) dibuka,” kata Boyamin dikutip Kompas.id.

Boyamin berharap, Satgas juga akan mengungkap jika ada personel penegak hukum yang diduga bekerja sama atau melindungi bandar-bandar judi. 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU