> >

Kuasa Hukum Ronny Talapessy: Penyitaan KPK Terhadap Hasto Bentuk Perampasan, Melanggar UU

Hukum | 16 Juni 2024, 15:10 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Senin (10/6/2024) sore. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya adalah perampasan dan melanggar Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

“Jauh lebih penting perlu saya sampaikan adalah, penyitaan itu adalah bentuk perampasan dan melanggar UU,” kata Ronny.

Sebab, kata Ronny, kliennya memenuhi undangan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Ronny Talapessy soal KPK Sita HP Hasto untuk Tangkap Harun Masiku: Alasan itu Mengada-ada

“Saksi tidak boleh digeledah, justru harus diperlakukan baik karena Mas Hasto sebagai saksi mau datang membantu memberi kesaksian. Mau patuh dan menghormati sistem hukum. Mau cari keterangan saksi tapi pakai menggeledah dengan cara mengendap-ngendap lalu membohongi staf Mas Hasto, itu pelanggaran kuhap dan etik,” ucap Ronny.

“Apalagi yang disita juga adalah properti partai, catatan-catatan penting organisasi besar yang dilindungi hukum. Dan itu semua tidak ada hubungannya dengan apa yang katanya mau dicari informasinya oleh KPK,” imbuhnya.

Bagi Ronny, KPK telah memposisikan kliennya sebagai target politiknya karena mengarahkan opini seolah-olah Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

Baca Juga: Sosiolog: Judi di Indonesia Tak Mudah Diberantas, Sudah Lekat di Masyarakat Kita

“Itu salah satu target politiknya, mau mengarahkan opini keterlibatan Mas Hasto. Lha selama empat tahun ini kenapa baru sekarang dipanggil? Jauh sebelum Mas Hasto rajin mengkritik pemerintah sekarang,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU