Panglima TNI Pastikan akan Pecat Personel yang Terlibat Judi Online
Hukum | 14 Juni 2024, 20:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memecat personelnya yang terbukti terlibat perjudian online.
Pernyataan Agus tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Agus dikutip Antara.
Ia menambahkan, perjudian online harus diberantas karena merugikan masyarakat menengah ke bawah. Pemberantasan judi online juga harus dilakukan dari internal TNI.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Januari-Maret 2024 Capai Rp 100 Triliun, Lebih Tinggi Ketimbang Anggaran IKN
Hal itu, kata Agus, sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online.
Namun, Agus tidak berkomentar mengenai adanya personel TNI yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif diduga menggelapkan dana operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.
Peristiwa itu terungkap saat Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid pada 5 Juni lalu.
Tetapi hingga 2 hari setelah diminta, Rasid tidak kunjung memberikan uang itu. Rasid pun mengakui bahwa dirinya menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara