Soroti RUU Penyiaran, Praktisi Hukum Sebut Jurnalistik Investigasi Kerap Bongkar Kasus Korupsi
Hukum | 15 Juni 2024, 03:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV- Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti polemik revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Salah satu poin yang disorot adalah adanya larangan pembuatan produk jurnalistik investigasi.
Menurut Deolipa, yang pernah jadi pengacara Bharada Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo itu, hasil dari investigasi yang dilakukan insan pers kerap membongkar kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Soal RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Mahfud: Saya Yakin Ada yang Menyelundupkan
Hal ini dikatakan Deolipa dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Menakar Urgensi RUU Penyiaran' di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
"Jurnalisme investigasi ini (membongkar) tindak pidana korupsi yang banyak digaungkan oleh wartawan jurnalis investigasi itu sendiri," ujarnya.
Deolipa menyebut bahwa banyak anggota DPR RI yang kini justru merupakan seorang artis, sehingga tak paham dalam proses pembuatan undang-undang.
"Tapi banyak sekali anggota DPR yang memang bukan berlatar belakang hukum, atau ahli di hukum gitu," kata dia.
Deolipa menambahkan, bahwa praktik jurnalis investigasi ini justru lebih banyak melakukan investigasi ketimbang harus menyiarkannya.
"Apalagi kata investigasi, jurnalistik, itu kita ada disini juga lagi investigasi kok. Jadi kerja jurnalist, kerja pers itu 90% adalah investigasi, 10% adalah menyiarkan," kata Deolipa.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV