> >

Ronny Talapessy soal KPK Mau Cekal Hasto: Lebay, Berlebihan, Enggak Ada Bukti

Hukum | 13 Juni 2024, 10:45 WIB
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan telah menerima surat perjanjian perpanjang LPSK dengan kliennya, Selasa (21/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berlebihan perihal ingin melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Demikian Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy merespons upaya penyidik KPK yang ingin mencekal kliennya, Kamis (13/6/2024).

“Menurut saya lebay, berlebihan,” ucap Ronny.

Sebab, kata Ronny, Hasto tidak memiliki bukti keterkaitan dengan terdakwa kasus suap Harun Masiku. Selain itu, Ronny menilai perihal kasus suap tersebut sudah diputuskan inkrah oleh pengadilan.

“Enggak ada bukti kaitan terdakwa dengan Mas Hasto kok, dari putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Ronny.

Baca Juga: Menhan Prabowo Bertemu MBS di Arab Saudi, Bahas Isu Global dan Palestina

Sebelumnya penyidik KPK mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak ada relevansinya melakukan pencekalan terhadap Hasto.

Dengan catatan, kata Alexander, Hasto ada di Jakarta dan kooperatif menjalani proses hukum yang diminta KPK.

“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum, serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal,” ujar Alexander.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU