> >

Kisah Riska, Korban Pinjaman Online Hingga Diancam Jual Ginjal oleh "Debt Collector"

Kompas bisnis | 31 Juli 2019, 11:18 WIB

Pinjaman online masih makan korban. Setelah diteror debt collector dari pinjaman online, Riska (bukan nama sebenarnya) tak berani lagi pinjam lewat pinjaman online. Tahun lalu, ia terpaksa pinjam lewat pijaman daring untuk mengobati anaknya yang sakit leukemia.Riska kini terjebak utang di rentenir online.

Awalnya, Riska meminjam uang Rp 4 juta di 5 aplikasi. Kini utangnya membengkak hingga melebihi Rp 25 juta karena bunga yang menggunung. Riska awalnya hanya meminjam Rp 500 ribu dari 1 aplikasi, tapi ia terpaksa meminjam dari aplikasi lain untuk melunasi utang awal yang sudah berbunga. Ia kini dikejar-kejar debt collector yang mengancam Riska untuk jual ginjal.

Riska hanya 1 dari ribuan orang yang terjebak bunga besar pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bisa mengimbau masyarakat untuk meminjam di pinjaman online yang terdaftar secara resmi. Pelanggaran yang dilakukan pinjol tak resmi tidak bisa ditangani oleh OJK.

Aduan pinjol yang masuk ke lembaga bantuan hukum terus bertambah. Kini jumlahnya mencapai 4.500 aduan dari sebelumnya di Desember hanya 1.300 aduan. LBH menyebut aduan ini termasuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK.

#PinjamanOnline #Pinjol

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU