> >

Panglima TNI Tegaskan Bakal Beri Sanksi Prajurit yang Bermain Judi Online

Hukum | 12 Juni 2024, 19:20 WIB
Jenderal TNI Agus Subiyanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, pihaknya akan menindak prajurit yang terbukti bermain judi online. Hal ini dikatakan Agus menanggapi maraknya judi online yang menyasar prajurit TNI.

"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaiakan pangkat luar biasa," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Sebelumnya, ramai jeratan judi online tidak mengenal status dan profesi. Dalam satu bulan terakhir, media digemparkan oleh aparat yang bunuh diri dengan cara menembak kepala. Adalah Lettu Eko Damara yang diduga bunuh diri di Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Mei lalu.

Baca Juga: Candu Judi Online: Ada Tentara Gantung Diri, Polwan Bakar Suami

Penyebabnya, dia disebut terlilit utang hingga Rp819 juta. Utang itu disebut digunakan untuk judi online.

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal (Mar) Endi Supardi menjelaskan utang itu di antaranya dari rekan sesama dokter, dari rekan di satgas, warung di daerah operasi hingga dari bank.

Dari utang-utang tersebut, salah satunya diduga digunakan untuk judi online. Bahkan, kata Endi, Eko juga sempat mengelabui ke kesatuan.

"Alasannya pinjam uang untuk menutup yang di satuan sebelumnya, ternyata tidak dibayarkan juga," kata Endi dalam konferensi pers di Mako Marinir, Senin (20/5/2024) lalu. Akhirnya, barang tidak ada, keluarga juga tidak menerima jatah.

"Di satgas tidak beli apa apa, di keluarga juga tidak menerima apa-apa, digunakan untuk judi online. Harapannya tugas di sana bisa mengembalikan uang, ternyata tidak, waktu semakin habis, sehingga mengambil langkah seperti ini (bunuh diri)," ujarnya.

Baca Juga: Bakar Suami Hingga Tewas Gara-Gara Judi Online, Polwan di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU