> >

SYL Kembali Minta Blokir Rekeningnya Dibuka untuk Nafkahi Keluarga, Ini Respons Hakim

Hukum | 12 Juni 2024, 17:58 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). SYL kembali meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekeningnya.  (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekeningnya.

Permintaan tersebut disampaikan SYL melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (12/6/2024).

Menurut Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, permohonan buka blokir rekening SYL tersebut adalah untuk dapat menafkahi keluarganya.

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaludin dalam persidangan.

Ia menyebut rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat kliennya tersebut;

"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," jelasnya.

Menanggapi permintaan pihak SYL tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, semua barang bukti termasuk yang dalam pemblokiran dalam kasus tersebut masih dibutuhkan, mengingat persidangan belum selesai. 

Meski demikian ia menyebut jika pemblokiran rekening tersebut tak lagi dibutuhkan dalam perkara ini, majelis hakim akan mengambil sikap atas permohonan tersebut.

"Kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan. Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini," kata Hakim.

Baca Juga: SYL Merasa Dituduh Eks Bawahan soal Pemerasan di Kementan: Seakan-akan Ini Kemauan Menteri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU