DPR Minta KPK dan PPATK Bentuk Tim untuk Rampungkan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal
Politik | 11 Juni 2024, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk membentuk tim yang fokus untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja bersama KPK dan PPATK di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
“Kita beresin itu. Dua RUU kita yang masih gandul. Dan saya yakinkan ini akan susah berjalan, paduan antara PPATK dan KPK," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul itu.
Baca Juga: Hasto PDIP ke Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Dirampas
Menurut dia, tujuan dibentuk tim komunikasi antara PPATK dan KPK untuk mengatasi hambatan koordinasi dalam merampungkan RUU tersebut.
“Tolong diadakan tim komunikasi antara PPATK dan KPK. Saya tidak mengajari, tapi sebagai wakil rakyat, saya berharap ini bisa dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya pada April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.
Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan ketika itu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama. Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV