Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Mengadang hingga Melindas Pakai Motor
Hukum | 10 Juni 2024, 14:33 WIBPATI, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membeberkan peran tiga tersangka pengroyokan bos rental mobil hingga tewas di Sukolilo, Pati.
Tiga tersangka pengroyokan tersebut yakni EN (51), BC (37), dan AG (34). Dalam peristiwa itu terdapat satu korban meninggal dunia berinisial BH (52) dan korban luka, yakni SH (28), KB (54), serta AS (37).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengatakan, tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya.
Tersangka BC, lanjutnya. berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.
Baca Juga: 5 Fakta Bos Rental Mobil Tewas Diamuk Warga di Pati: Dikira Maling, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kabid Humas, Senin (10/6/2024) dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, nasib tragis dialami bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52). Ia tewas diamuk massa usai dikira maling saat hendak mengambil mobil rentalan jenis Honda Mobilio di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
Tak hanya pengeroyokan, warga juga membakar mobil milik korban yang digunakan untuk perjalanan menuju Pati.
Baca Juga: Beginilah Tampang 2 Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Saat Ditangkap Polisi
Kejadian tersebut bermula pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, BH mengajak tiga rekannya, yakni SH, KB, dan AS untuk mengambil mobil rentalnya yang terlacak berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV