> >

MAKI soal KPK Periksa Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku: Itu Gimik Semata

Hukum | 10 Juni 2024, 11:09 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di DPP PDI-P, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan gimik dalam pemeriksaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto untuk kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam BreakingNews Kompas TV soal pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024).

“Kalau saya berpendapat ini adalah gimmick semata saja,” ucap Boyamin.

Kecuali, lanjut Boyamin, jika pemeriksaan yang dilakukan KPK terdapat informasi-informasi baru terkait Harun Masiku. Misal, tentang siapa pihak yang menyembunyikan Harun Masiku hingga membantu pelariannya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

“Kalau memang tahu kaitannya ada informasi baru, ya berarti kan kemudian tinggal menangkap orangnya, nah kecuali memang bisa jadi KPK sekarang kehilangan lagi dan kemudian dikenakan pasal baru. Misalnya menghalangi penyidikan, karena ada orang yang menyembunyikan, ada orang yang kemudian ikut membantu pelarian, ikut nyumbang duit untuk makan sehari-hari, nah kalau itu nggak apa-apa umumkan aja sekalian,” ujar Boyamin.

“Nanti habis pengumuman pemeriksaan Pak Hasto ini misalnya terjadi seperti itu, ada menghalangi penyidikan karena ikut menyembunyikan atau membantu pelarian ya umumkan aja, dan itu supaya masyarakat tidak bertanya-tanya.”

Boyamin mengatakan, penilaian gimik untuk KPK dalam kasus Harun Masiku disampaikan karena mengetahui rekam jejak Hasto Kristiyanto yang sudah pernah menjalani pemeriksaan.

“Kalau menyangkut materi Hasto Kristiyanto juga sudah diperiksa di tersangka-tersangka sebelumnya, bahkan juga di pengadilan,” kata Boyamin.

“Bahwa dia memang hanya mengurus administrasi, karena ada yang meninggal Pak Nazarudin Kiemas, meninggal yang punya suara tertinggi kemudian partai menginginkan bukan nomor 2 berikutnya tapi Harun Masiku dan sudah diurus ke Mahkamah Agung dan semuanya sudah ada putusan Mahkamah Agung.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU