Dipolisikan karena Wawancara di TV, Hasto: Masa Kritik Tidak Boleh, Ini Bukan Negara Kolonial
Politik | 9 Juni 2024, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa wawancaranya di televisi nasional yang dilaporkan ke polisi bukanlah tindak pidana. Hasto menilai keterangannya yang disiarkan televisi nasional itu sebagai produk jurnalistik.
Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan atas tuduhan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Menurutnya, tuduhan penghasutan dan berita bohong tidak ada kaitannya dengan wawancara tersebut.
Baca Juga: Besok Senin Hasto Penuhi Panggilan KPK: Saya Datang karena yang Dirikan KPK Bu Mega
Ia menyatakan Dewan Pers turut memperkuat argumentasi tim hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di televisi nasional adalah bagian dari produk jurnalistik.
"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers, bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (8/6/2024) malam.
Menurut Hasto, para pakar dan tokoh pro-demokrasi menilai pelaporan itu sebentuk kriminalisasi. Pelaporan ini dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berbicara yang merupakan amanat konstitusi dan hak asasi manusia.
"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," kata Hasto dikutip Antara.
"Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara kolonial, ya."
Terlebih lagi, menurut Hasto, dirinya sebagai sekjen PDIP memiliki peran untuk menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik berdasarkan UUD 1945 dan UU Partai Politik.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV