> >

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Cianjur 3 dan Dapil Gorontalo 6

Rumah pemilu | 6 Juni 2024, 13:21 WIB
Hakim konstitusi memerintahkan untuk membuka kotak suara, surat suara, serta dokumen pendukungnya untuk pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur 3 dan seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.

Ketetapan ini disampaikan majelis hakim MK dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

MK memerintahkan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat. 

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis, dikutip laman resmi MK.

Pemungutan suara ulang di TPS 15 Dapil Cianjur 3 harus dilakukan karena terdapat tindak pidana pemilu berupa pencoblosan ulang oleh Kades Mentengsari Somantri.

Kades mencoblos ulang surat suara pemilihan calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur 3 yang telah dicoblos.

Somantri telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur dan dihukum pidana penjara sembilan bulan dan denda Rp5 juta.

Baca Juga: Sengketa PHPU Pileg 2024, Demokrat DKI Duga KPU Lakukan Kesalahan Prosedur

Sedangkan di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Dapil Cianjur 3, PSU diperintahkan karena saksi pemohon disuruh pulang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tindakan KPPS tersebut membuat saksi tidak bisa mengawasi proses rekapitulasi suara dan hasil penghitungan suara dinyatakan melanggar ketentuan a quo.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU