Luhut soal Mundurnya Kepala Otorita IKN: Dia Punya Kewenangan, tapi Enggak Bisa Buat Keputusan
Politik | 4 Juni 2024, 23:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono.
Menurutnya, dengan kewenangan yang dimiliki dan didukung oleh Undang-Undang, Bambang Susantono seharusnya bisa menjalankan tugasnya untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, kata Luhut, Bambang tidak berani menambil keputusan terkait masalah pembebasan lahan.
Belakangan diketahui Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melapor ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait ada lebih dari 2 ribu Hektare tanah di IKN bermasalah. Belum lagi soal investor untuk di IKN yang belum berkembang.
"Sebenarnya enggak enak buka aib orang. Tapi ada sesuatu yang menurut saya harusnya jauh lebih cepat penyelesaian di sana, tapi enggak bisa buat keputusan ya enggak jalan-jalan barang itu. Sederhananya seperti itu," ujar Luhut dalam acara talkshow di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Dikutip dari laporan Jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Luhut Sebut Avtur dari Minyak Jelantah Bisa Bikin Cuan Rp13 T, Diluncurkan September 2024
Luhut menilai jika melihat kinerja Kepala Otorita IKN sudah memiliki progres yang cukup bagus. Namun masih ada kekurangan-kekurangan yang butuh keberanian Kepala Otorita IKN dalam mengambil keputusan.
Ia juga membantah jika mundurnya Bambang Susantono atas unsur desakan dan paksaan.
"Tidak ada (Bambang Susanto dipaksa mundur). Targetnya masih oke kurang sana sini tetapi saya kira secara keseluruhan masih baik," ujarnya.
"Tapi pelaksana pembebasan lahan di sana memang, ya enggak jalan saja. Itu tanggung jawab siapa? ya tanggung jawab ketua Otorita IKN lah. Sudah punya kewenangan semua, ya lakuin dong. Saya kesel saja liatnya itu loh," ujar Luhut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV