> >

Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Humaniora | 4 Juni 2024, 14:13 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 ditargetkan akan dibuka Juni ini. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditargetkan dibuka bulan Juni atau Juli 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Pelaksanaan seleksi CASN 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB terkait penetapan kebutuhan atau formasi pegawai ASN,” kata Anas pada Kamis, 9 Mei 2024, dikutip dari laman menpan.go.id .

Total 1.289.824 formasi tersedia dalam seleksi CPNS 2024. Sebanyak 427.650 formasi pada instansi pusat, yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat Juni 2024 untuk SMA/SMK, D3 dan S1 Semua Jurusan, Ini Cara Daftarnya

Sedangkan jumlah formasi untuk instansi daerah mencapai 862.174.

Jumlah pelamar melalui jalur CPNS mencapai 945.404, sedangkan pelamar PPPK guru sebanyak 439.020 orang.

Selain itu, pemerintah membuka alokasi formasi untuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan daerah lainnya.

“Talenta-talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Anas.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut persyaratan pendaftaran seleksi CPNS 2024 berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • WNI;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU