> >

Kaesang Tertarik Ikut Pilkada Jakarta, PKB: Kami Tidak Boleh Menolak, Silakan Daftar ke Sini

Politik | 3 Juni 2024, 22:14 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyerahkan surat keputusan pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI saat acara Kopi Darat Nasional: Deklarasi Politik PSI di Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: Rony Ariyanto Nugroho/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya tak akan menolak bila nantinya Kaesang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk diusung dari PKB. Namun, partainya akan melakukan penyaringan kembali untuk sosok yang akan diberikan dukungan dalam pesta demokrasi tersebut. 

"PKB tidak boleh menolak. (Kaesang) Silakan mendaftar ke sini kalau memang tertarik untuk (diusung) melalui PKB sehingga, kita tidak ngomong A, B, C. siapapun yang memenuhi syarat, itu nanti kita lihat," kata pria yang karib disapa Gus Halim itu di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

Baca Juga: Ketika Kaesang Ngaku Ingin Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta 2024

"Jadi, seperti arahan Ketua Umum, jelas, siapapun, latar belakang apapun, agama, budaya, suku, jenis kelamin, bangsa beragam, asal memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada di Indonesia, urusan PKB adalah tidak menghambat dan melakukan pemilahan atau perbedaan siapapun," sambungnya. 

Gus Halim pun enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi syarat minimal umur calon kepala daerah. Diketahui, putusan MA tersebut memuluskan jalan Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. 

Dalam putusannya, MA memutuskan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut awalnya menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Namun, MA memutuskan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

"Terkait dengan MA, sampai hari ini PKB, saya sebagai Ketua Desk Pilkada belum menerima salinan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung.
termasuk, menunggu PKPU-nya," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU