> >

Bupati Nonaktif Pakpak Divonis 7 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 26 Juli 2019, 09:10 WIB

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Terdakwa juga diminta untuk membayar uang denda Rp 650 juta beserta uang pengganti sejumlah hasil korupsinya sebesar Rp 1,2 miliar.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara.

#Pakpak

Penulis : Yudho-Priambodo

Sumber : Kompas TV


TERBARU