Bupati Nonaktif Pakpak Divonis 7 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 26 Juli 2019, 09:10 WIBTerbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang denda Rp 650 juta beserta uang pengganti sejumlah hasil korupsinya sebesar Rp 1,2 miliar.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara.
#Pakpak
Penulis : Yudho-Priambodo
Sumber : Kompas TV