KPU Belum Terima Salinan Putusan MA soal Perubahan Penghitungan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Politik | 30 Mei 2024, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Penjelasan tu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (30/5/2024).
Oleh sebab itu, kata Idham, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terhadap putusan itu.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," jelasnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Papua, Menko Polhukam: KPU Harus Sesuai Jalur!
Sebelumnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Sedangkan batas usia minimum untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun ketika ditetapkan KPU.
MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.
Batasan usia minimum tersebut terhitung sejak calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.
Padahal, syarat usia calon pada PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Pilkada yang dibatalkan MA itu telah diadopsi pada rancangan PKPU terbaru. Bahkan draf rancangan itu telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com