> >

Daftar Nama Anggota Pengurus Tapera dan Gajinya, Ada yang Sampai Rp43 Juta

Peristiwa | 30 Mei 2024, 08:17 WIB
Aggota Komite Tapera (Sumber: tapera.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Pasalnya, semua pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib ikut kepesertaan Tapera.

Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner, berikut daftar nama pengurus Tapera.

Baca Juga: Tapera Bermasalah, Buruh: Ini Seperti Akal-akalan Pemerintah, Buruh Semakin Sengsara | SATU MEJA

Komite Tapera

Melansir laman resminya, Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, yaitu

  • Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
  • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
  • Seorang profesional

Komite Tapera memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera

  • Komisioner: Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman, S.E., M.M
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi: Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H

Baca Juga: Asal-Usul BP Tapera, Dulu Bernama Bapertarum PNS

Gaji Pengurus Tapera

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU