Hotman Paris Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Nyatakan Pegi Setiawan Bukan Pelaku
Hukum | 29 Mei 2024, 18:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengungkapkan lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina membantah Pegi Setiawan bagian dari pelaku.
Pernyataan itu, kata Hotman berdasarkan keterangan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
"Jadi enam orang terpidana sudah di BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat," kata Hotman dari keterangannya dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024).
Hal tersebut yang membuat pihaknya dan keluarga korban masih meragukan terkait apakah Pegi pelaku sebenarnya atau bukan.
"Kita tidak mengatakan 100 persen bukan (pelaku), masih meragukan. Karena lima dari terpidana bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas Tv.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan pihaknya dan keluarga korban turut menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.
Pasalnya DPO dalam kasus Vina sudah diputuskan tiga orang yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pembunuh Vina-Eky, Kuasa Hukum: Pegi Setiawan akan Ajukan Praperadilan Secepatnya
Tak hanya putusan, ia juga mengungkapkan ketiga nama DPO itu pun telah tertera dari surat dakwaan jaksa hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.
"Ini semua putusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum, semua tuntutan, surat dakwaan, dan BAP ada 3 DPO. Keterangan dari 8 pelaku pun ada 3 DPO. Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV