> >

Pimpinan KPK Sebut Hakim Tipikor yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Hukum | 29 Mei 2024, 05:43 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Senin (20/5/2024). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai majelis hakim yang mengabulkan ekspsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak konsisten. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai majelis hakim pengadila Tipikor Jakarta yang mengabulkan ekspsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak konsisten.

Hal itu, menurut Ghufron, terlihat dari putusan majelis hakim tersebut dalam dua perkara yang diusut KPK sebelumnya.

Yakni kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ghufron berujar, dalam putusan perkara SYL maupun Lukas Enembe, hakim tersebut tidak mempersoalkan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Perlu diketahui hakim yang memutus perkara pak Gazalba adalah hakim yang memutus atau memeriksa perkara SYL. Beliau sebelumnya juga telah memutus perkara Lukas Enembe," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/204).

"Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK. Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," ujarnya.

Sebab itu, ia beranggapan, adanya inkonsistensi majelis hakim tersebut dalam putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa Jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," jelasnya.

Baca Juga: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Gazalba Saleh, Terjunkan Tim Investigasi

Adapun majelis hakim yang menangani perkara Gazalba dipimpin Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU