Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Jelas, Megawati: Gua Mainin Dulu, dong
Politik | 27 Mei 2024, 09:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap pemerintahan yang bakal dipimpin presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak terlihat jelas hingga akhir Rapat Kerja Nasional V PDI-P, Minggu (26/5/2024).
Bahkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dalam pidatonya, tidak memperlihatkan ketegasan itu.
"Kalau menit ini saya ngomong, kan harus dihitung secara politik loh," kata Megawati, dikutip dari video Kompas.TV.
Mega mengakui, sikap politik PDI-P memang sedang ditunggu banyak pihak. Namun, sejarah PDI-P akan terus berdasarkan pada kebaikan bangsa dan negara.
"Ini pasti wartawan yang ditunggu iki, sikap dari Rakernas. Tadi pagi saya baca Kompas, Rakernas akan menentukan sikap blabla, aku sambil sarapan. Aku bilang, enak saja, iya dong. Gue mainin dulu dong," kata Mega sambil terkekeh.
Baca Juga: Rakernas Rekomendasikan Fraksi PDIP Dorong Perlakuan Adil antara Parpol di Dalam dan Luar Pemerintah
17 Poin Sikap Politik PDI-P
Pada penutupan Rakernas V, PDI-P merumuskan 17 sikap politik yang tercantum dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas V PDI-P yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Pengarah Djarot S Hidajat pada 26 Mei 2024.
Berikut 17 poin sikap politik PDIP yang dirumuskan Rakernas V PDI-P, dikutip dari salinan yang diterima Kompas.TV.
1. Rakernas V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics). Buruknya penyelenggaraan pemilu ini juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan.
2. Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu. Untuk itu, Rakernas V Partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila; untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada di luar pemerintahan.
Baca Juga: 17 Poin Rekomendasi Rakernas V PDIP, Termasuk soal Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo
3. Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.
4. Rakernas V Partai mengajak para ahli hukum tata negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi untuk melakukan evaluasi secara obyektif atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya Rakernas V menegaskan pentingnya untuk memahami kembali keseluruhan aspek sosiologis politis dikeluarkannya TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.
5. Rakernas V Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi, khususnya pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); penguatan pers dan masyarakat sipil; supremasi hukum; pelembagaan partai politik; penyelenggara Pemilu yang jurdil, dan menempatkan TNI dan Polri agar semakin profesional; dan memiliki kedudukan yang setara sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya; tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai UUD NRI tahun 1945.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV