KPK Sebut Ada Upaya Merintangi Penyidikan Kasus TPPU SYL, Ancam Konsekuensi Hukum
Hukum | 23 Mei 2024, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan indikasi adanya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus tersebut.
“Kami ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini, karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Gara-Gara Penuhi Permintaan SYL, Kementan Punya Utang Rp1,6 Miliar ke Vendor
Ali Fikri menjelaskan upaya perintangan penyidikan yang ditemukan pihaknya dalam kasus TPPU SYL yakni ada pihak yang sengaja menutupi tanda penyitaan oleh Tim Penyidik KPK terhadap barang bukti di Sulawesi Selatan.
“Ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita Tim Penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, upaya menghalangi penyidikan juga terlihat ketika penyidik menemukan dan menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik SYL pada Rabu (22/5/2024).
Menurut Fikri, mobil yang ditemukan di lahan kosong salah satu kawasan perumahan di Makassar itu diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir penyidik KPK gencar menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil.
Baca Juga: Sahroni Janji Penuhi Panggilan KPK untuk Bersaksi di Sidang SYL
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV