> >

Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUN

Hukum | 21 Mei 2024, 15:23 WIB
Dewas KPK mengumumkan penundaan sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sidang vonis tersebut sejatinya digelar pada Selasa (21/5/2024) siang ini. Namun sidang ditunda karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta penundaan pemeriksaan etik terhadap Ghufron.

"Majelis Dewan Pengawas telah menerima satu penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memerintahkan bahwa majelis sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara harus menghentikan atau menunda pemeriksaan terhadap dugaan pelanggar etik Nurul Ghufron," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Selasa.

"Oleh karena itu, kami terpaksa harus menunda pembacaaan putusan, yang seyogianya harus sudah kami lakukan tadi."

Tumpak pun mengaku pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan soal putusan sela PTUN tersebut pada Selasa siang.

"Sebelumnya kami telah menetapkan akan membacakan putusan hari ini. Tetapi kemarin sore kami mendapat pemberitahuan melalui e-Court, ada penetapan. Dan tadi sekitar pukul 13.00 WIB dikirimlah penetapannya melalui e-Court, yang menyatakan bahwa harus dilakukan penundaan," jelasnya.

Tumpak mengaku sejatinya putusan terhadap dugaan pelanggaran etik Ghufron telah selasai dan tinggal dibacakan.

Namun karena menghormati putusan PTUN tersebut, pihaknya pun menunda pembacaan vonis. 

Baca Juga: Vonis Sidang Etik Dijadwalkan Digelar Hari Ini, Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN

"Menghormati, itulah kami tidak membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang sudah kami sidangkan beberapa waktu lalu," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU