> >

Vonis Sidang Etik Dijadwalkan Digelar Hari Ini, Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN

Hukum | 21 Mei 2024, 08:46 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Selasa (21/5/2024).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menyebut sidang vonis tersebut dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.

"Besok (21/5) pukul 14.00 putusan etik Dewas," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Menurut penjelasannya, sidang pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.

Namun di sisi lain, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK.

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat," demikian bunyi putusan sela yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (21/5),

Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Nurul Ghufron.

"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," lanjut bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Ghufron pun merespons hal tersebut. Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut meminta Dewas KPK menjalankan perintah putusan sela. 

Baca Juga: Menunggu Putusan Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik dan Perlawanan Nurul Ghufron

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU