Menunggu Putusan Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik dan Perlawanan Nurul Ghufron
Hukum | 21 Mei 2024, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada hari ini, Selasa (21/5/2024).
Ghufron sebagai pihak terlapor diduga melanggar kode etik pimpinan KPK lantaran menggunakan pengaruhnya kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.
Sidang putusan etik Nurul Ghufron dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, siang nanti. Dalam prosesnya Ghufron melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemeriksaan dirinya di Dewas KPK.
Ia menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Nurul Ghufron Bakal Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
"Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri (Dewas KPK) yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak berkadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaporkan pada Desember 2023," ujar Ghufron di gedung KPK, Senin (20/5), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Gugatan Dikabulkan
Adapun PTUN telah mengeluarkan putusan sela terkait perkara nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang diajukan Ghufron.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN amar putusan sela perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual dengan tergugat Dewas KPK, Senin (20/5/2024) yakni;
Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Baca Juga: [FULL] Komentar Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik hingga Maju Seleksi Capim KPK
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV