> >

Pakar sebut Dugaan Vina Diperkosa Tak Pernah Jadi Kasus Hukum: Saya Tanya ke Dirkrimum Polda Jabar

Hukum | 20 Mei 2024, 15:10 WIB
Foto arsip. Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri. Reza ikut angkat bicara memberikan pandangannya atas kasus Vina Cirebon. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel sebut dugaan pemerkosaan yang dialami Vina tidak pernah diproses hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel pada program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (20/5/2024).

“Dalam salah satu forum diskusi dan saya berkesempatan berbincang dengan Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Jabar saat ini, saya pertanyakan itu, kalau memang almarhumah Vina sudah dijahati secara seksual, faktanya ini tidak diangkat sebagai kasus hukum sama sekali,” kata Reza.

“Persidangan itu, bukan persidangan menyangkut perkosaan tapi persidangan menyangkut pembunuhan, jadi nol anggapan bahwa sudah terjadi perkosaan, sekali lagi faktanya tidak sebagai masalah hukum sama sekali. Jadi kita lebih punya alasan untuk mengatakan nol peristiwa itu terkait dengan kejahatan seksual itu.”

Baca Juga: Dua Pelapor Para Terduga Pelaku Tewasnya Vina dan Eki Ternyata Tidak Pernah Dihadirkan di Sidang

Namun lebih lanjut Reza mengaku prihatin jika seadainya rudapaksa atau pun perkosaan itu memang terjadi terhadap Vina.

“Seandainya memang terjadi, saya prihatin dan saya berharap pelaku kalau memang ada dihukum seberat-beratnya karena sudah melakukan kegiatan secara seksual. Namun apa boleh buat faktanya proses hukum tidak mengangkat masalah ini sama sekali, itu satu,” ucap Reza.

“Isu yang kedua tentang pembunuhan, tadi kalau saya simak apa yang dikatakan oleh penasihat hukum, saya malah bertanya lagi pembunuhannya dimana? Saya khawatir bahwa proses hukum terutama di tingkat kepolisian terhadap kasus ini sangat atau terlalu mengandalkan pada pengakuan atau keterangan.”

Ia menuturkan dalam sekian banyak kasus, dirinya kerap mengkritisi proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan pengakuan atau kesaksian. Sebab menurutnya, kesaksian atau pengakuan bisa berubah karena mengalami fragmentasi dan distorsi.

Baca Juga: JPU Sebut Vina Diperkosa usai Ditusuk di Perut dan Dada, Kuasa Hukum Terpidana: Apakah Mungkin?

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU