> >

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Tak Ada Pembahasan Perkosaan

Hukum | 19 Mei 2024, 13:56 WIB
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Titin Prialianti (tengah), memberikan keterangan pers di Cirebon. (Sumber: Kompas TV)

CIREBON, KOMPAS.TV - Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan fakta persidangan kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam.

Menurut Titin, selama proses persidangan kasus pembunuhanan Vina Cirebon, tidak pernah ada pembahasan mengenai pemerkosaan. 

Padahal, selain dibunuh, Vina disebut juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku yang merupakan geng motor.

Baca Juga: Kuasa Hukum: 8 Terdakwa yang Selama Ini Dipenjara Bukan Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon

“Di dalam persidangan tidak pernah bercerita tentang masalah pemerkosaan,” kata Titin dalam konferensi persnya di Cirebon yang dikutip dari video Kompas TV, Minggu (19/5/2024).

Bahkan, Titin menambahkan, di dalam dakwaan para terpidana pembunuhan Vina, tidak disebutkan adanya pasal pemerkosaan yang didakwakan kepada para pelaku.

“Di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan,” ucap Titin.

Namun, Titin mengatakan, dari hasil autopsi pertama kali yang diterimanya, ditemukan adanya sperma. Tapi, tidak dapat dijelaskan  sperma tersebut berasal dari mana. 

“Dokter pun juga tidak bisa menjelaskan milik siapa,” ujar Titin.

Lebih lanjut, Titin membeberkan fakta persidangan mengenai tuntutan, disebutkan bahwa korban tewas karena luka tusuk di dada dan perut. Namun, hasil visum atau autopsi tidak ada tusukan benda tajam.

“Faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ujarnya.

Baca Juga: Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Disebut Dapat Kekerasan Fisik Selama Proses BAP di Polres Cirebon

Terlebih, Titin menambahkan, pakaian yang dikenakan oleh korban yang diperlihatkan di persidangan dalam kondisi utuh, tidak ada bekas sobek atau bolong. 

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh,” tutur Titin.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU