> >

Soal Ciri-Ciri 3 Buron Vina Cirebon, Hotman Sentil Polisi: Harusnya Nggak Boleh Samar-Samar, dong

Hukum | 17 Mei 2024, 14:15 WIB
Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Risky Syukur (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik langkah Polda Jawa Barat (Jabar) yang mengumumkan ciri-ciri tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon tanpa mencantumkan foto maupun sketsa wajah pelaku.

Diketahui, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 2016 lalu. Hingga saat ini, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili, sedangkan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Hotman mengatakan bahwa polisi seharusnya tidak boleh mengumumkan DPO dengan identitas yang belum jelas.

Baca Juga: Polisi Sebut 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP, Kini Dalami Alasan dan Dugaan Intervensi

“Kalau mengumumkan DPO, harusnya nggak boleh samar-samar, dong. Itu yang kami imbau lagi kepada Polda Jabar, tolong segera dilakukan penyidikan ulang,” kata Hotman dalam konferensi pers, Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan bahwa pelaku tindak pidana yang masuk DPO selalu pulang ke keluarganya. Ia mendorong polisi untuk mencari identitas dari tiga buron tersebut.

“Hampir dalam semua tindak pidana DPO, apalagi orang Indonesia, dia selalu pulang ke keluarganya, jadi kalau identitasnya tahu, jejak digitalnya gampang didapat. Apalagi (sudah) delapan tahun,” ucapnya.

Hotman mempertanyakan langkah polisi yang sudah mengumumkan DPO, tetapi belum mengetahui identitas pelaku. Apabila sudah mengetahui identitasnya, polisi dapat meminta keterangan keluarga pelaku untuk mencari keberadaan mereka.

Lebih lanjut, ia juga menyarankan agar Polda Jabar kembali memeriksa delapan pelaku yang kini sudah ditangkap sebagai saksi sebagai upaya memburu tiga buron kasus Vina.

“Kalau siapa yang di DPO tidak tahu, ini saran kami kepada Polda Jabar, tolong agar pihak-pihak pertama yang delapan (pelaku) ini sudah narapidana ini itu dikumpulkan semua, bila perlu di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang sebagai saksi,” tegasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU