Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara
Hukum | 16 Mei 2024, 20:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma divonis dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari bisnis narkoba sang suami Khadafi alias David.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung menyatakan, Adelia terbukti menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari narkoba yang dijual suaminya terafiliasi jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Menjatuhi pidana kepada terdakwa selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat membacakan amar putusa, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com
Selain hukuman pidana, Adelia juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara.
Usai mendengar amar putusan tersebut, Adelia tak kuasa menahan tangisnya.
Ia kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan atau vonis untuk dirinya tersebut.
Adapun vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Sita Mobil Hardtop dan Rumah Suami Selebgram Adelia, Diduga Hasil Jual Sabu Fredy Pratama
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, Adelia telah melakukan pengelolaan dari uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh suaminya, David yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.