Revisi UU Kementerian, PKS Minta Ada Tambahan Kata "Efisiensi" dalam Pasal Penambahan Menteri
Politik | 16 Mei 2024, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI memiliki catatan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf dalam rapat lanjutan panitia kerja (Panja) Baleg DPR RI, menekankan adanya penambahan kata 'efisiensi' dalam Pasal 15 UU Kementerian.
Muzzammil menjelaskan dalam draf revisi UU Kementerian dalam Pasal 15 berbunyi "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."
Muzzammil mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 UU Kementerian, yakni tidak hanya 'efektivitas', tapi perlu juga ditambahkan kata 'efisiensi'.
Dengan demikian, revisi UU Kementerian dalam Pasal 15 berbunyi "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12—14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan."
Baca Juga: Baleg Akan Kirim Draf Revisi UU Kementerian ke Pimpinan DPR agar Segera Diparipurnakan
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi," ujarnya saat rapat lanjutan Panja Baleg revisi UU Kementerian di DPR RI, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Muzzammil menilai prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Menurutnya, presiden berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Di saat yang sama, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance untuk terwujudnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara