UKT Naik, Komisi X DPR Bentuk Panja dan Akan Minta Penjelasan Kemendikbudristek
Politik | 16 Mei 2024, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi X DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah universitas negeri.
Selain itu, Komisi X akan meminta penjelasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait masalah tersebut.
"Ini menurut kami, tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbudristek dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: UKT Mahal, Kemendikbud: PTN Tak Lakukan Komersialisasi
Dede menjelaskan, panja tersebut akan mencari tahu penyebab kenaikan UKT yang tak wajar di beberapa kampus negeri.
"Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20 perseb paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persennya sekitar Rp300 triliun," kata dia.
Dia menambahkan, Komisi X DPR berencana akan mendorong revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Kita harus revisi dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memang tengah menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari keluarga yang dikategorikan mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Protes Kenaikan UKT di Unsoed Berlangsung Ricuh!
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV