> >

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Kepemilikan Pesawat Jet yang Diduga Hasil Korupsi Harvey Moies

Hukum | 15 Mei 2024, 23:37 WIB
Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung RI buntut kasus dugaan korupsi PT Timah sang suami, Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024) (Sumber: Dok Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung disebut mendalami soal kepemilikan pesawat jet ketika memeriksa Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suami sang artis, Harvey Moeis.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan, penyidik Kejagung merasa perlu mendalami soal kepemilikan pesawat jet tersebut karena diduga aset tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moies.

Baca Juga: Selain Sandra Dewi, Kejagung Periksa Crazy Rich Helena Lim soal Korupsi Timah

"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu (15/5/2024) malam.

“(Pemeriksaan) mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Ketut, penyidik Kejagung juga mendalami soal kebenaran adanya perjanjian pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Termasuk waktu pembuatan perjanjian pranikah itu.

Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat saat kedua pasangan itu menikah pada 2016.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menegaskan, aset-aset tersangka yang telah disita, termasuk aset Harvey Moeis, merupakan aset yang terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik oleh Kejagung.

Baca Juga: Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Dianggap Tahu Aliran Uang Hasil Korupsi Harvey Moeis

"Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejari Purwokerto.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU