> >

Politikus PDIP Usulkan Praktik Politik Uang Dilegalkan di Pemilu Selanjutnya

Politik | 15 Mei 2024, 22:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Hugua. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, Hugua mengusulkan, agar praktik politik uang dilegalkan dalam pemilu selanjutnya dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. 

Hal ini dikatakan Hugua saat rapat kerja Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Baca Juga: Begini Kata Perludem soal Anggota DPR PDIP Usul "Money Politics" Dilegalkan

Menurutnya, politik uang merupakan kewajaran di masyarakat. Oleh sebab itu, perlu dilegalkan dengan bahasa batasan jumlah tertentu.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ucap Hugua.

Ia menambahkan, kontestasi dengan politik uang tersebut juga sangat berdampak negatif, terutama terhadap orang yang tidak punya modal.

Baca Juga: Bawaslu DKI Buka Rekrutmen Anggota Panwascam Pilkada, Pertahankan yang Berkinerja Baik di Pemilu

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," kata Hugua.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU