Grace Natalie soal Kaesang Maju Pilkada: Belum Ada Putusan DPP PSI
Politik | 15 Mei 2024, 13:46 WIB“Begitu ada yang ambil formulir saja meskipun itu relawan, yang tidak berkoordinasi dengan DPP ternyata antusiasme warga sudah tinggi mengharapkan Mas Kaesang ikut nyalonin," tuturnya.
Grace juga menjawab pertanyaan mengenai batas usia pencalonan kepala daerah. Ia mengatakan Kaesang sudah memenuhi. Sebab, Kaesang sudah berusia 29 tahun menjelang 30 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat batas usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada tingkat kabupaten/kota yakni 25 tahun.
"Kalau (untuk syarat calon) gubernur, provinsi yang belum cukup. Kalau level kabupaten kota sudah bisa. Dia (Kaesang) sekitar 29 atau 30," tuturnya.
Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Bekasi untuk Kaesang
Sebelumnya, kelompok relawan Pro Prabowo Gibran mengambil formulir pendaftaran penjaringan kandidat untuk Pilkada Bekasi 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Pengambilan formulir hari ini kami lakukan atas keinginan dan permintaan masyarakat kota bekasi yang menginginkan Kaesang jadi Wali Kota Bekasi, kami lalukan jejak pendapat serta sosialisasi, ternyata masyarakat Kota Bekasi butuh perubahan yang lebih baik ke depan,” kata Ketua Umum Pa-Gi Ricard, Senin (6/5/2024).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com