> >

KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi SYL Hari Ini

Hukum | 15 Mei 2024, 12:48 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan dua direktur jenderal atau dirjen dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (15/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua dirjen yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.

"Hari ini (15/5), tim jaksa menghadirkan mereka sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS

Selain itu, tim jaksa KPK juga turut memanggil beberapa pejabat Kementerian Pertanian, yakni Kabag Umum Dirjen Hortikultura Kementan Andi Muhammad Idil Fitri.

Kemudian, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito, dan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.

Uang yang dikumpulkan oleh Muhammad Hatta tersebut antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Update Kasus TPPU SYL: KPK Panggil Pemilik Maktour Travel Mertua Menpora Dito

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU