> >

Daftar Nama 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Peristiwa | 15 Mei 2024, 10:51 WIB
Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Pelantikan itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 52B Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota LPSK.

Ketujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 antara lain adalah Antonius Riyadi Susilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtyas, Wawan Fachrudin, Mahyudin, Ahmadi, Sri Nur Herawati dan ditetapkan sejak tanggal 29 April 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Usai pembacaan surat keputusan, ketujuh anggota tersebut mengucapkan sumpah janji sebagai anggota LPSK masa jabatan tahun 2024-2029 di hadapan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Pengamat soal Dewan Pertimbangan Agung: Ribet ya, karena DPA itu Struktur Ketatanegaraan Masa Orba

“Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan yang maha esa saya berjanji, bahwa saya dalam melaksanakan jabatan langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun,” ucap ketujuh anggota LPSK periode 2024-2029, dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan yang maha esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan yang maha esa saya berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian.”

Selanjutnya dalam pembacaan sumpah, ketujuh anggota LPSL tersebut berjanji akan memegang teguh Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Khofifah Berharap PDI-P Beri Rekomendasi Definitif Untuknya dan Emil Dardak di Pilgub Jatim

“Saya berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui waktu memenuhi kewajiban saya,” ucap Ketujuh Anggota LPSK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU