> >

Polri Bantah Kasus Pemerasan Firli Sudah Dihentikan: Masih Berlanjut, Penyidikan Berjalan Transparan

Hukum | 15 Mei 2024, 10:38 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri membantah kabar yang menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan Firli Bahuri masih berproses dan berjalan secara prosedural.

"Tidak benar (di SP3)," kata Kombes Arief, Selasa (14/5/2024), dikutip dari Antara.

Baca Juga: SYL Panik Ketika Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK, Langsung Hubungi Firli Bahuri

Senada dengan Arief, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan kasus Firli Bahuri masih berproses.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut," sambung manta Kapolresta Surakarta itu.

Kombes Ade memastikan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut secara profesional.

"Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya.

Seperti diketahui, penanganan perkara kasus pemerasan ini sudah bergulir sejak Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu tanggal 22 November 2023. 

Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap hingga kini.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU