Jokowi Ungkap Pembentukan Pansel Capim KPK akan Rampung Juni, Ini Kriterianya
Hukum | 14 Mei 2024, 16:20 WIBBaca Juga: Pengamat: Pansel KPK Tidak Boleh Buat Kuota, Tidak Boleh Harus Ada Unsur Kepolisian dan Kejaksaan
Menurut penjelasannya, keanggotaan Pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah dan 4 orang unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir pada Desember 2024.
Sesuai ketentuan, presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring calon pimpinan KPK periode berikutnya.
Presiden kemudian akan menyerahkan hasil seleksi pansel ke DPR RI yang akan melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Baca Juga: ICW Minta Jokowi Perhatikan Kompentensi dan Integritas Calon Pansel KPK: Agar Kerja Berbasis Masalah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.