Ketua Dewas KPK: Laporan Nurul Ghufron Itu Ngada-Ngada, Sehingga Tidak Kami Indahkan
Hukum | 14 Mei 2024, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean sebut laporan Komisioner KPK Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pelanggaran etik Dewas KPK mengada-ada.
Demikian Tumpak Hatorangan Panggabean merespons laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di PTUN, Selasa (14/5/2024).
“Itu ngada-ngada itu laporan itu, ngada-ngada itu, sehingga kita tidak indahkan. Tapi saya jawab saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat,” ujar Tumpak.
Tumpak lebih lanjut menengaskan, tidak ada yang salah dilakukan oleh Dewas KPK dalam hal meminta transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab menurut Tumpak, permintaan itu bagian dari melaksanakan tugas.
Baca Juga: Jokowi soal Jabatan di Dewan Pertimbangan Agung: Saya Itu Masih Jadi Presiden, Masih 6 Bulan Lagi
“Kita sudah jawab itu, tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya kan mau minta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” kata Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (24/4/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Klasifikasi Perkara: Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual,” dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Dewas KPK Hadirkan Alexander Marwata dan Pihak Kementan sebagai Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV