> >

Curhat Pejabat Kementan Bayarkan Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta Pakai Uang Pribadi: Terpaksa

Hukum | 13 Mei 2024, 20:21 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/5/2024). Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi menyebut dirinya diminta untuk membayarkan biaya renovasi kamar Kemal Redindo atau Dindo, anak SYL.(Sumber: Tangkapsn Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyebut dirinya diminta untuk membayarkan biaya renovasi kamar Kemal Redindo atau Dindo, anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Ia menyebut uang biaya renovasi kamar tersebut menggunakan uang pribadinya.

Pengakuan tersebut disampaikan saat diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwas SYL, Senin (13/5/2024).

Mulanya majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait apa saja yang diminta Dindo kepada Sukim. Sukim pun menyebut dirinya diminta untuk membayarkan renovasi kamar anak SYL tersebut.

"Ada juga permintaan lain dari Dindo. penyelesaian pembangunan kamar yang bersangkutan," kata Sukim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

"Renovasi kamar? Kamar yang di mana? Jakarta, Makassar, apartemen atau rumah pribadi?" tanya hakim.

"Sepertinya Jakarta Yang Mulia," jawab Sukim.

Kemudian hakim mengulik terkait jumlah uang yang diminta anak SYL tersebut kepada Sukim.

"Berapa yang diminta ke saudara?" tanya hakim kembali.

"Rp200 juta Yang Mulia," jawab Sukim.

"Melalui WA (Whatsapp) atau langsung?" tanya hakim

"WA Yang Mulia," ucap Sukim.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU