Beri Tebusan Rp 15,2 Miliar, TKW Asal Majalengka Bebas Hukuman Mati
Berita kompas tv | 18 Juli 2019, 07:42 WIBKeluarga pekerja migran Indonesia, Eti Ruhaeti, asal Majalengka, Jawa Barat, yang selamat dari hukuman pancung di Arab Saudi melakukan sujud syukur.
Ialah Didin, putra semata wayang Eti Ruhaeti yang langsung bersujud syukur, setelah mendengar ibundanya bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Kabar penuh sukacita itu diperolehnya langsung dari pihak Kementerian Luar Negeri melalui sambungan telepon.
Tahun 2002 silam, Eti Ruhaeti binti Toyib Anwar yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi divonis bersalah karena meracuni sang majikan.
Eti berhasil bebas dari hukuman pancung, setelah diyat atau denda sebesar Rp 15,2 miliar yang berhasil terkumpul dan dibayarkan kepada ahli waris sebelum tenggat 3 Juli 2019 lalu.
#HukumanPancung #HukumanMati #TKI
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV