> >

KPK Periksa Windy Idol untuk Perkara Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan: Masih sebagai Saksi

Hukum | 13 Mei 2024, 13:21 WIB
Windy Yunita atau Windy Idol diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman,” kata Ali.

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan Windy Idol. Ali hanya mengatakan Windy Idol dipanggil dan diperiksa dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Hari Ini Periksa Penyanyi Nayunda Nabila untuk Perkara Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

“Masih sebagai saksi,” ucap Ali.

Ali menambahkan, selain Windy Idol, penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan pihak swasta bernama Anda. Keduanya, kata Ali Fikri, diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol. KPK beralasan, pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut dilakukan agar yang Windy Idol tetap berada di Indonesia dan hadir setiap dipanggil oleh tim penyidik KPK.

“Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Windy Idol pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU