Yusril Sebut Prabowo-Gibran Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu jika Ubah Nomenklatur Kementerian
Politik | 7 Mei 2024, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Presiden-Wakil Presiden RI terplih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus merevisi undang-undang atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika ingin menambah nomenklatur kementerian.
Penjelasan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).
Penjelasan Yusril itu disampaikan menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril.
Baca Juga: Prabowo Berencana Tambah Menteri di Kabinet Baru, Presiden Jokowi: Enggak Tanya ke Saya
Ia menuturkan, aturan mengenai nomenklatur kementerian tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Yusril yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, jika tidak merevisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.
Ia juga menjelaskan bahwa Prabowo bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur setelah dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang.
"Bisa, enggak masalah," tutur dia.
Yusril pun menyatakan dukungannya jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV