> >

Polri Ingatkan Pemalsuan Pelat Nomor Khusus RF atau ZZ Tetap Terancam Hukuman Pidana dan Tilang

Hukum | 7 Mei 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski kode pelat nomor khusus telah berganti dari RF menjadi ZZ pada akhir 2023, Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan bahwa pemalsuan pelat nomor, baik dengan kode lama maupun baru, tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus menegaskan, percuma saja jika ada pihak yang memalsukan pelat nomor khusus dengan kode ZZ.

Pasalnya, alat deteksi Polri dapat membaca pelat palsu dengan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Bikin saja (pelat palsu), kan enggak ada RFID, nanti kebaca dengan ETLE, alat kita, ketangkap yang banyak. Nomor khusus itu tetap kena ganjil genap, ditilang, jadi enggak usah beli-beli, padahal tetap kena tilang," kata Yusri dikutip dari  Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Kasus Polisi Bunuh Diri, MKD Usut Dugaan Pelat DPR Palsu

Yusri menambahkan, selama ini pelat nomor palsu kerap dibuat dengan tujuan agar terhindar dari aturan ganjil genap.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pelat nomor khusus, baik dengan kode RF maupun ZZ.

Kendaraan dengan pelat nomor khusus tetap tunduk pada aturan ganjil genap dan dapat ditilang jika melanggar.

Dalam hal hukuman bagi pengguna pelat nomor palsu, Yusri mengungkapkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal enam tahun, bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU