> >

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Nasdem Sahroni di Sidang Kasus Eks Mentan SYL

Hukum | 7 Mei 2024, 08:17 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (1/6/2022).KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni di sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut kehadiran Sahroni diperlukan untuk didalami terkait aliran dana tersangka SYL sekitar Rp 850 juta ke Partai NasDem. Adapun uang tersebut telah dikembalikan  kepada KPK oleh Sahroni.

"Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu," kata Mayer, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Menurut penjelasannya, pihaknya ingin mendalami alasan Sahroni akhirnya mengembalikan uang tersebut ke rekening penampung KPK.

"Alat bukti mengenai aliran dana itu kan sudah dijelaskan ada saksi sebelumnya, dan pak Sahroni sendiri sudah dimintai keterangan dipenyidikan. Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan," ujarnya.

Ia pun menyebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang pihaknya lihat, uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg," ucapnya.

"Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan sampai akhir 2023."

Sehingga, jaksa juga ingin mengulik apakah uang tersebut bersumber dari alokasi anggaran yang tidak sah sehingga Nasdem mengembalikannya ke KPK.

"Nanti apakah kaitannya uang itu yang diberikan secara tidak sah sehingga NasDem mengembalikan, yang nanti selain kita bisa menyimpulkan, alat bukti sebisa mungkin kita hadirkan."

Termasuk, lanjut ia, membuka peluang memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan kasus SYL, apabila masih cukup waktu.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta

Diberitakan sebelumnya, Sahroni membenarkan ada aliran dana dari SYL ke partainya.Menurut penjelasannya, uang tersebut diperuntukkan bagi korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

“Iya, ada. Memang bener ada, Rp40 juta, dua kali transfer ke fraksi NasDem, itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Tapi yang pertama, Rp800 juta, udah dipulangin. Udah tiga bulan lalu,” jelas Sahroni, Jumat (22/3).

Ia mengatakan bahwa semua aliran dana yang masuk selalu tercatat, termasuk uang dari SYL.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa uang Rp800 juta dari SYL tidak terpakai dan sudah dikembalikan.

“Tinggal yang Rp40 juta, tunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan, Saksi: Disimpan di Kantor Nasdem

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU