Kejati Bali OTT Bandeta Adat Berawa terkait Dugaan Peras Investor Rp 10 Miliar
Hukum | 23 November 2024, 21:42 WIBJAKARTA, KOMPA.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial KR dan seorang investor berinisial AN.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menyebut keduanya ditangkap pada Kamis (2/5/2024) sore pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
"Kejati Bali telahmengamankan dua orang atas nama KR dengan jabatan bendesa adat dan AN selaku pengusaha," kata Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Dalam operasi senyap tersebut Kejati Bali turut menangkap dua orang lainnya yang belum diketahui identitas dan perannya.
Menurut penjelasannya, KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya pemerasan terhadap AN dalam terkait perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah," jelasnya.
Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap AN dilakukan beberapa kali sejak Maret 2024 dan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Kejati Tahan Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis
Transaksi pertama, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dengan cara ditransfer ke rekening KR untuk melancarkan proses administrasi.
Transaksi kedua pada hari ini (Kamis 2/5), AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor :
Sumber : Kompas TV.