Hakim MK Arief Hidayat Minta KPU Prioritaskan Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024
Rumah pemilu | 2 Mei 2024, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprioritaskan untuk hadir dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief sebelumnya marah karena KPU tidak hadir dalam sidang. Ia pun menganggap KPU tidak serius menyikapi sengketa PHPU terkait Pemilu 2024.
“Tadi pagi kita cari lalu sekarang viral kalau KPU dimarahin. Tolong diprioritaskan (hadir di sidang sengketa PHPU),” katanya, Kamis (2/5/2024).
Arief lebih lanjut menuturkan, jika KPU berhalangan, minimal KPU tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang dipersoalkan, bisa hadir. Sebab, kata dia, kuasa hukum yang mewakili KPU belum tentu mengetahui dan memahami masalahnya.
Baca Juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengarkan di Sidang: Supaya Tidak Salah
“Minimal kalau enggak bisa KPU RI hadir, (KPU) provinsi/ kabupaten/kota yang dipersoalkan, hadir. Kalau kuasa hukum belum siap, karena belum tahu betul persis masalahnya,” ujar Arief.
Sebelumnya, Arief marah dan menyebut KPU tidak serius menyikapi sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar di MK.
Hal itu diungkapkan setelah dua Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dan Idham Holik tidak hadir dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Ruang Panel 3 di MK, Kamis.
“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini, oh lah kuasa hukumnya nggak tahu?” tanya Arief dalam sidang.
Merespons pertanyaan Arief, seseorang dari barisan KPU sebagai termohon dalam sengketa ini menjawab jika kuasa hukum ada dan duduk di barisan belakang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV